Hukum Qurban Menurut Beberapa Alim Ulama Yang Berbeda

Status
Not open for further replies.

Siska Rizkia

New Member
Hewan kurban adalah hewan yang akan disembelih ketika memasuki masa idul adha. Dimana untuk masa penyembelihan hewan tersebut adalah dari shalat idul adha hingga hari berikutnya sebelum matahari tenggelam. Sehingga harus diperhatikan terlebih dahulu mengenai waktunya apabila akan menyembelih hewan tersebut. Dimana tidak boleh terlalu dini tetapi juga tidak boleh terlalu lama sehingga tidak diakui sebagai hewan kurban. Untuk hukum tentang qurban dan menyembelihnya ini mempunyai beberapa dasar yang bisa dijadikan sebagai rujukan. Dimana ada aturan antara menyerahkan hewan tersebut adalah sunnah tetapi juga ada yang wajib seperti berikut ini:
  1. Hukum sunnah untuk menyembelih hewan kurban
    Untuk hukum pertama adalah hukum yang sunnah. Hukum sunnah ini diyakini oleh mazhab Al Malikiyah, Al Hanabilah, dan juga Asy syafi’iyah dimana mereka menuturkan bahwa hukum dari menyembelih hewan kurban ini bukan merupakan kewajiban tetapi hanya sebuah sunnah. Sunnah sendiri adalah dimana dikerjakan akan mendapatkan pahala sedangkan apabila tidak dikerjakan juga tidak apa-apa dan tidak akan mendapatkan dosa.

  2. Hukum wajib untuk menyembelih hewan kurban
    Untuk hukum yang kedua adalah wajib untuk dapat menyerahkan hewan kurban saat idul Adha ini. Sehingga apabila tidak menyerahkan hewan sapi, kerbau, domba, kambing, atau unta untuk dikurbankan maka akan mendapatkan dosa. Untuk hukum ini tentu saja mempunyai syarat yang ada terutama untuk orang yang mampu tetapi tidak mau untuk berkurban maka akan mendapatkan dosa.

  3. Hukum sunnah menjadi wajib
    Adalah hukum yang disebut dengan jumhur yaitu dapat untuk menyembelih hewan kurban dengan kondisi yang khusus. Terutama bagi masyarakat yang telah nazar sebelumnya apabila ingin mendapatkan sesuatu dan berhasil. Sehingga ia harus memenuhi nazarnya tersebut dengan memberikan hewan kurban. Adapun hal ini yang tadinya mempunyai hukum sunnah menjadi wajib karena merupakan nazar yang dibuat oleh masyarakat sendiri tanpa ada paksaan. Sehingga apabila tidak dipenuhi nazar tersebut ia akan mendapatkan dosa karena ingkar dan tidak memenuhi janjinya sendiri. Terutama apabila ia telah menyebutkan jenis hewan yang akan dikurbankan nantinya.
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Top