Impor Barang Yang Bebas Bea Masuk

Status
Not open for further replies.

Lentera

blogger amatir
Ada beberapa pembebasan Bea Masuk diberikan atas impor “barang kiriman hadiah / hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam. Pembebasan atas pungutan Bea Masuk dan Cukai, Tidak Dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor.

Dasar hukum
  1. Pasal 25 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 menyatakan pembebasan Bea Masuk diberikan atas impor “barang kiriman hadiah / hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam”
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/ KMK.05/1997 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.04/2006 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2006, Pasal 1 huruf h menyatakan: “diberikan pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas impor barang bantuan / hibah yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam”;
  3. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 254/ KMK.03/2001 menyatakan dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau PPN atas barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 231/ KMK.03/2001 menyatakan atas impor sebagian barang kena pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
Sumber: Kebijakan Impor Barang Bantuan Bencana Alam
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Top