Jokowi Dituntut Bebaskan Narapidana Hukuman Mati Yang Tengah Sekarat

Status
Not open for further replies.

politik

New Member
Gereja Indonesia dan kelompok-kelompok hak asasi manusia kembali mengajukan permohonan untuk membatalkan hukuman mati warga negara Pakistan pengedar obat-obatan terlarang yang sedang sakit parah, agar dibiarkan menghabiskan hari-hari terakhir di negaranya.

Oleh: Katharina R. Lestari (UCA News)

Gereja Katolik di Indonesia telah memberikan alasan yang berbobot di balik seruan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi, mengenai seorang warga Pakistan yang sakit parah yang menanti hukuman mati, untuk dipulangkan ke negara asalnya.

Zulfiqar Ali (54) ditangkap pada tahun 2004 karena memiliki 300 gram heroin. Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati setahun kemudian.

Dia lolos dari eksekusi pada 2016 menyusul seruan yang diajukan oleh mantan presiden B.J. Habibie di tengah klaim bahwa dia telah melalui proses peradilan yang tidak adil.

Berbicara kepada surat kabar Pakistan Dawn minggu lalu Ali mengatakan bahwa dokter telah mendiagnosisnya dengan kanker hati stadium lanjut, serta memberikan prediksinya sekitar tiga bulan untuk hidup.

Dia dipindahkan dari Penjara Batu di Pulau Nusakambangan yang terkenal itu, ke sebuah rumah sakit di Jakarta setelah didiagnosis.


Sebuah spanduk bertuliskan ‘Jokowi, hentikan eksekusi’ terlihat di dalam sebuah demonstrasi di Jakarta pada berkas foto 2016 ini. (Foto: UCA News/Ryan Dagur)

Seorang pejabat senior Katolik mengatakan Widodo tidak memiliki alasan untuk menolak permohonan banding Ali.

“Dia harus diijinkan pulang ke rumah demi kemanusiaan,” kata Azas Tigor Nainggolan, koordinator pusat hak asasi manusia Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau.

Dia mengatakan bahwa komisi tersebut telah menulis surat kepada presiden mengenai hal ini dan juga meminta peninjauan kembali atas semua kasus hukuman mati sehubungan dengan penolakan gereja terhadap hukuman mati.

Presiden Pakistan Mamnoon Hussain dan Perdana Menteri Shahid Khaqan Abbasi juga meminta kepada Widodo dalam sebuah pertemuan baru-baru ini di Islamabad untuk membiarkan Ali menghabiskan hari-hari terakhirnya di rumah.

Kelompok hak asasi juga mendukung seruan tersebut, dengan mengatakan bahwa pemulangannya adalah tindakan manusiawi.

Mereka juga mempertanyakan persidangan yang membuat dia dijatuhi hukuman mati.

Menurut Anti-Death Penalty Asia Network, Ali menjadi sasaran penganiayaan, ditolak aksesnya kepada penasihat hukum yang tepat selama proses persidangan yang tidak teratur.

Setelah ditangkap, haknya untuk menghubungi kedutaan Pakistan juga ditolak, dan dipaksa menandatangani sebuah pengakuan, kata kelompok hak asasi manusia tersebut.

Pengacara Ali, Saut Edward Rajagukguk juga mendesak presiden untuk secara serius meninjau kembali kasus Ali. “Tidak masuk akal bagi saya bahwa seseorang dijatuhi hukuman mati karena kepemilikan 300 gram (heroin),” katanya.

Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan banding tersebut, menurut seorang pejabat senior.

“Presiden Widodo pasti akan mempertimbangkan permintaannya dan apa yang terbaik untuknya,” kata Ifdhal Kasim, seorang juru bicara Staf Kepresidenan kepada UCA News pada 31 Januari lalu.

“Presiden akan meminta pendapat dari instansi terkait… Tapi alasan kemanusiaan akan menjadi fokus utama,” katanya.

Sumber : Jokowi Dituntut Bebaskan Narapidana Hukuman Mati yang Tengah Sekarat
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Top