Kebijakan Penanaman Modal Asing Di Indonesia

Status
Not open for further replies.

Digitalbanget

New Member


Penanaman Modal Asing di Indonesia menajadi hal yang sangat diperhitungkan. Dari tahun ke tahun, PMA (Penanaman Modal Asing) menyumbang angka yang lebih tinggi daripada PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Misalnya, pada tahun 2016, dari total realisasi investasi senilai Rp612,8 triliun yang tercatat BKPM, 63,1% di antaranya merupakan investasi asing. Hal ini menunjukkan signifikansi PMA di Indonesia.

Daftar Negatif Investasi (DNI)

Menurut kapasitasnya dalam menerima investasi asing atau tidak, terdapat tiga kategori sektor usaha di Indonesia. Intinya, ada sektor usaha yang termasuk kategori tertutup, terbuka dengan syarat, atau terbuka sepenuhnya untuk investasi asing. Daftar sektor usaha ini dapat dilihat dalam DNI—yang terbaru ada dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016.

Sektor usaha tertutup bagi investasi asing biasanya terkait dengan keamanan negara atau dianggap berbahaya. Selain itu, sektor ini tertutup bagi asing dengan tujuan untuk melindungi pelaku usaha kecil dan menengah Indonesia. Menurut Perpres 44/2016, terdapat 71 sektor usaha yang 100% sahamnya harus dari dalam negeri.

Terbalik dari sektor usaha tertutup yang tidak boleh menggunakan investasi asing, ada sektor usaha tertentu yang sahamnya boleh 100% milik asing. Ada 35 sektor usaha yang termasuk kategori ini, termasuk di antaranya pengusahaan jalan tol, e-commerce, farmasi, beberapa sektor perfilman, dan restoran.

Kebanyakan usaha sisanya terbuka dengan syarat untuk investasi asing. Pemerintah menentukan batas maksimal (persentase) modal asing di masing-masing sektor. Misalnya, investasi di bidang pertanian (tanaman pangan pokok) dan perindustrian (pemeliharaan dan reparasi mobil), batas maksimal modal asing adalah 49%.

Nilai Investasi PMA

Penanaman modal asing di Indonesia memiliki batas minimal senilai Rp10 miliar, di luar harga tanah dan bangunan. Hal ini berlaku untuk investasi pada usaha baru (pendirian PT. PMA baru). Pada saat mengurus perizinan pendirian perusahaan, 25% dari nilai investasi harus sudah dibayarkan. Kalau investasi dilakukan pada sebagai perluasan usaha (investasi pada PT. PMA yang sudah berdiri sebelumnya), nilai investasinya boleh kurang dari Rp10 miliar.

Batasan nilai minimal investasi asing yang cukup tinggi ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi usaha kecil dan menengah dari pihak asing. Dengan adanya batasan ini, hanya investor bermodal besar yang bisa berinvestasi di Indonesia.

Proses Perizinan

Sebelum mulai berbisnis di Indonesia, investor perlu mendapatkan izin investasi di Indonesia. Kalau akan mendirikan perusahaan baru, mereka membutuhkan izin untuk mendirikan PT. PMA. Kalau investasinya berupa perluasan usaha, mereka membutuhkan izin perubahan lisensi.

Pada dasarnya, terdapat beberapa izin yang harus didapat oleh investor, di antaranya Izin Prinsip, Izin Berbisnis, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Jika nilai investasi lebih dari Rp100 miliar, investor dapat menikmati kebijakan “Izin Investasi 3 Jam” dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Dengan kebijakan ini, investor yang memenuhi syarat dapat mengurus semua persyaratan (ada 8+1 izin) hanya dalam waktu tiga jam saja. Khusus untuk usaha di sektor rantai pasokan (supply chain), investasi kurang dari Rp100 miliar boleh menggunakan fasilitas perizinan kilat ini.

Divestasi Modal Asing

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait investasi asing di sektor pertambangan mineral dan batubara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Melalui peraturan ini, pemerintah mewajibkan perusahaan pertambangan dengan modal asing untuk melakukan divestasi atau pelepasan saham sampai maksimal 51%.

Kebijakan divestasi ini merupakan upaya untuk melindungi aset negara dari pihak asing. Hal ini sengaja diterapkan untuk sektor pertambangan yang nilai investasinya tinggi—salah satunya adalah Freeport. Melalui kebijakan divestasi dan pembuatan DNI, pemerintah Indonesia menujukkan upaya agar penanaman modal asing di Indonesia membawa keuntungan bagi negara—bukan malah merugikan.
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top