Memproses Perizinan Beberapa Perusahaan Dengan Satu Akun Oss

Status
Not open for further replies.

Digitalbanget

New Member

Benarkan satu akun OSS dapat digunakan untuk memproses perizinan beberapa perusahaan? Simak beberapa hal yang perlu diperhatikan berikut ini.


Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan terobosan baru di bidang perizinan usaha tanah air. Dengan sistem terintegrasi ini, pemilik usaha dapat menikmati efisiensi waktu dan biaya dalam melengkapi dokumen perizinan perusahaan.


Berbeda dari proses perizinan konvensional yang sering terkendala birokrasi, sistem OSS dapat memberikan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dapat berlaku sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), serta Akses Kepabeanan. Jika sudah memiliki NIB, perusahaan baru juga dapat memiliki akses untuk dokumen penunjang lainnya serta fasilitas pembiayaan perizinan.


Penggunaan sistem yang terintegrasi secara online ini juga turut meringkas proses pengurusan izin usaha untuk perusahaan di berbagai sektor. Pemilik usaha dengan beberapa bidang usaha dan perusahaan pun dapat turut memproses perizinan dengan menggunakan satu akun OSS.


Namun, pemilik usaha harus memastikan bidang usaha dalam perusahaannya terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Satu perusahaan pun hanya dapat memiliki satu NIB, sesuai dengan kategori KBLI yang dimasukkan dalam pendaftaran perizinan perusahaan.


Pengurusan perizinan untuk beberapa perusahaan berkaitan dengan pengembangan izin usaha. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan berikut ini.





Pengembangan Usaha

Pengembangan usaha berkaitan dengan penambahan kapasitas maupun perluasan kegiatan usaha. Dalam hal ini, pemilik usaha tidak memerlukan izin usaha baru selama tidak ada perubahan dalam bidang usaha yang dioperasikan. Perubahan yang terjadi dalam pengembangan usaha sebaiknya tidak jauh dari perubahan teknis dan bukan merupakan perubahan anggaran dasar perusahaan.




Persyaratan Pengembangan Usaha

Ada sejumlah ketentuan yang harus ditaati pemilik usaha jika ingin mendaftarkan beberapa perusahaan dalam rangka pengembangan usaha. Beberapa di antaranya adalah:

· Apabila pengembangan usaha yang berkaitan dengan penambahan kapasitas masih berada di kota/kabupaten yang sama, pemilik usaha hanya perlu memperbarui informasi pengembangan usaha pada sistem OSS.

· Apabila pengembangan usaha berkaitan dengan perluasan area baik yang berada di wilayah kabupaten/kota yang sama ataupun berbeda, pemilik usaha wajib mentaati ketentuan khusus, yakni memenuhi persyaratan dokumen perizinan yang meliputi izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, serta sertifikat laik fungsi sesuai mekanisme yang berlaku.




Pembaruan Data Perusahaan

Pembaruan data pun sering terjadi dalam proses perizinan. Proses perubahan ini harus melalui notaris agar tercatat dalam akta dan berkas anggaran dasar perusahaan secara legal. Untuk memperbarui data perusahaan pada sistem OSS, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti:

· Notaris akan membuat Akta Perubahan yang berkaitan dengan data maupun anggaran dasar perusahaan. Akta tersebut kemudian disampaikan ke AHU agar mendapat persetujuan dan terhubung pada sistem OSS.

· Jika perubahan yang dibuat tidak sesuai ketentuan DNI, OSS akan membekukan NIB hingga pemilik usaha melakukan perubahan kembali sesuai dengan DNI.



Apa yang Harus Dilakukan Jika Pemilik Usaha Telah Melakukan Kegiatan Perusahaan Sebelum OSS Berlaku?


Jika perusahaan sudah beroperasi dan terdaftar sebelum diberlakukannya OSS, pemilik usaha dapat melakukan registrasi di sistem OSS untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).


Caranya cukup dengan mendaftarkan perusahaan di laman oss.go.id lalu memasukkan NIK atau paspor penanggung jawab perusahaan lalu melengkapi data-data perusahaan termasuk nilai investasi dan pembagian modal. Pemilik usaha juga harus melengkapi informasi izin-izin sebelumnya ke dalam sistem OSS. Jika seluruh data sudah lengkap, OSS akan menerbitkan NIB perusahaan.


Dengan sistem OSS, Anda dapat meringkas proses perizinan usaha dengan lebih cepat dan mudah. Meski masih memerlukan perbaikan dan sosialisasi yang menyeluruh, kehadiran sistem OSS ini sudah membantu ratusan pemilik usaha baik berskala mikro maupun besar untuk mengurus proses perizinan.


Sumber: https://legalo.id/2018/12/20/legalisasi-usaha/
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Top