Rika Verawati , Caleg Cantik Pengedar Dan Kurir Sabu

Status
Not open for further replies.

csinfoindo1

New Member

Infoindo.id – Rika Verawati (31) Seorang wanita cantik yang mencalon kan diri sebagai caleg dari Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, harus diringkus polisi lantaran menjadi pengedar sekaligus kurir narkotika jenis sab-sabu.

RV dibekuk polisi di salah satu mini market di Jalan Cirebon Kuningan Ciperna, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.

RV merupakan bandar sabu-sabu yang beroperasi di Wilayah 3 Cirebon, yaitu Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan.

Saat dibekuk petugas, RV kala itu berada di dalam mobil yang dikemudikan temannya berinisial Y.

Y sendiri merupakan salah satu pengguna dan pelanggannya yang sudah berkali-kali melakukan trasaksi bersama tersangka, tutur Kapolres Cirebon Kabupaten, Ajun Komisaris Besar Suhermanto, di Cirebon, Kamis (20/12/2018).

Suhermanto menambahkan selain mengonsumsi sabu, RV diduga juga sebagai pengedar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan tersangka kami baru menemukan sabu, dengan berat kotor satu gram.

Kita masih kembangkan, kasus jaringannya masih kita selidiki.

Ada pelaku lain yang masih DPO, Kami juga sudah mengantongi beberapa nama jaringan ini,” beber Suhermanto.

Berdasarkan pengakuan dan hasil penyelidikan, RV telah menjalankan bisnis haramnya sekitar enam bulan.

Saat ini penyidik akan mencoba mendalami kasus yang berkaitan dengan RV.

“RV ini kadang bertugas sebagai kurir dan pengedar. Kita amankan satu paket sabu dari RV. Kita sedang kembangkan, apakah ada jaringan lainnya yang bersangkutan dengan RV ini,” tandas Suhermanto.

Saat ini polisi masih mendalami apakah RV terlibat jaringan lokal atau jaringan provinsi.

Terkait penangkapan RV, Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Kuningan oleh Polres Cirebon karena menjadi kurir dan pengedar sabu.

Bawaslu terkait RV caleg cantik
Abdullah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, akhirnya angkat bicara.

Dalam pengakuan Abdullah, saat ini dirinya masih belum bisa mengambil tindakan,

Salah satu syarat bagi seseorang untuk maju menjadi seorang caleg yaitu, tidak melakukan ataupun tidak terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, beber Abdullah.

Karena hal tersebut, sampai saat ini Bawaslu masih menunggu proses peradilan untuk menentukan tindakan.

Dia menjelaskan dengan kasus tertangkapnya RV, Caleg Cantik DPRD Kabupaten Kuningan itu, akan menjadi catatan tersendiri khususnya bagi masyarakat.

Jadi, masyarakat dapat menilai apakah calon itu layak menjadi wakil rakyat atau tidak.

Seperti diketahui, caleg cantik berinisial RV tersebut merupakan Caleg DPRD Kabupaten Kuningan Dapil 3.

RK diringkus oleh jajaran Satnarkoba Polres Cirebon, karena terbukti memiliki narkoba dan menjadi seorang pengedar sekaligus kurir.
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Top