Sekilas Tentang Sengketa Perselisihan Hubungan Industrial

Status
Not open for further replies.

Digitalbanget

New Member


Nyatanya, perselisihan dalam hubungan industrial tidak hanya menyangkut masalah antara buruh dan pengusaha. Melainkan juga melibatkan pemerintah dan masyarakat, utamanya para konsumen, pemasok, dan korporasi pemakai produk. Hal ini sesuai dengan definisi hubungan industrial itu sendiri yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 1 Ayat 16 dijelaskan bahwa, “Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa hubungan industrial sejatinya adalah kegiatan usaha demi kepentingan bersama. Karenanya, hubungan ini juga tidak akan pernah lepas dari konflik atau perselisihan. Perselisihan industrial atau yang kemudian dikenal dengan sebutan sengketa PHI (Penyelesaian hubungan industrial), juga telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU PHI).

Dalam pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial adalah, “Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan”.

Berdasarkan undang-undang tersebut, perselisihan hubungan industrial atau sengketa PHI terbagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu:

  1. Perselisihan Hak
    Perselisihan ini terjadi karena adanya hak-hak yang tidak dipenuhi oleh pihak tertentu. Dalam banyak kasus, biasanya pemicu konflik ini berasal dari adanya perbedaan sudut pandang atau penafsiran masing-masing pihak terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kontrak atau perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan. Perbedaan pandangan ini yang kemudian memicu terjadinya perlakuan tidak adil, atau tidak sesuai dengan perjanjian/kesepakatan bersama.


  2. Perselisihan Kepentingan.
    Sengketa PHI bisa terjadi ketika salah satu pihak telah melalukan tindakan yang tidak sesuai dengan kaidah atau aturan yang telah disepakati sebelumnya. Dalam hal ini biasanya, pihak yang melanggar tersebut lebih mengutamakan kepentingan atau keuntungan pribadi/golongan. Misalnya, dalam perjanjian kerja telah tertulis aturan-aturan terkait jam kerja, jam istirahat, dan lain sebagainya. Namun nyatanya, kondisi di lapangan perusahaan tidak memenuhi kebutuhan istirahat para pekerja, sehingga sangat terkesan dieksploitasi. Masalah kepentingan ini pada akhirnya bisa berujung pada terjadinya konflik industrial.

  3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
    Konflik industrial yang satu ini terjadi karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa PHK hanya bisa dilakukan ketika pekerja meninggal dunia, memasuki umur pensiun, atau melakukan pelanggaran. Pihak pekerja pun berhak untuk mengajukan pengunduran diri, jikalau perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi hak-hak karyawannya.


    Alhasil, ketika sebuah perusahaan melakukan PHK secara sepihak, hal ini tentu berpotensi menimbulkan konflik. Apalagi, jika pengakhiran hubungan kerja tersebut tidak disertai dengan pemenuhan hak-hak karyawan, seperti upah dan pesangon.


  4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Satu Perusahaan
    Pada masa orde baru, organisasi pekerja/serikat buruh dibentuk secara nasional dan bernama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Namun, di era reformasi, keberadaan asosiasi serikat buruh/pekerja tidak dibatasi, sehingga setiap perusahaan atau daerah bisa membentuk serikat buruh sendiri.

    Dampak negatif dari kian menjamurnya serikat buruh ini adalah adanya potensi perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, baik dalam lingkup satu perusahaan atau antar perusahaan. Konflik ini bisa terjadi karena masalah internal, seperti keanggotaan, kepemimpinan, atau masalah pemenuhan hak dan kewajiban. Untuk faktor eksternal, bisa disebabkan oleh perbedaan kepentingan atau terjadinya kesalahpahaman.

Itulah sekilas tentang sengketa PHI yang penting untuk Anda ketahui. Semoga bermanfaat.



Sumber : Bp Lawyers Corporate Lawyers
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Top