Klausula Arbitrase: Kapan Dan Mengapa Dibutuhkan?

Status
Not open for further replies.

Digitalbanget

New Member


Penyelesaian kasus perdata melalui pengadilan umum bisa membutuhkan waktu lama. Apalagi kalau putusan Pengadilan Negeri dianggap belum memuaskan, pihak yang bersengketa dapat mengajukan banding dan mengikuti sidang lagi. Hal yang sama bisa terjadi lagi sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kalau ini terjadi, biaya untuk jasa tim hukum yang harus dikeluarkan pun menjadi sangat besar.

Banyak perusahaan memilih untuk menghindari keterlibatan dalam proses hukum perdata, baik menggugat atau digugat. Alternatif cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase pun dipilih. Agar cara ini bisa dilakukan, dibutuhkan klausula arbitrase, sebuah kesepakatan bahwa sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase.

Waktu Pembuatan Klausul Arbitrase

Klausul sebenarnya dapat dibuat sebelum dan sesudah muncul perselisihan. Karena itu, terdapat dua bentuk klausul arbitrase berdasarkan waktu pembuatannya, yaitu sebagai berikut.

1. Pactum de Compromittendo

Klausul ini dibuat sebelum munculnya sengketa dan menyatakan bahwa apabila di kemudian hari muncul perselisihan di antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian, penyelesaiannya adalah melalui arbitrase. Misalnya, dua perusahaan memutuskan bekerja sama. Klausul arbitrase dapat ditulis apabila kedua pihak telah sepakat. Penulisannya sendiri bisa digabung dalam perjanjian kerja sama mereka atau sengaja dipisah dalam akta khusus.

Klausul inibisa diterapkan di Indonesia, terbukti dengan adanya hukum formal yang menyebutkannya, yaitu UU Nomor 30 Tahun 1999. Dalam Pasal 7 disebutkan “para pihak menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase”.

2. Akta kompromis

Merupakan bentuk klausula arbitrase yang dibuat setelah muncul sengketa. Pihak yang terlibat harus membuat perjanjian tertulis bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase. Perbedaan mendasar akta kompromis ini dengan pactum de compromitendo adalah waktu pembuatannya saja.


Mengapa Perlu Membuat Klausul Arbitrase?

Bukan sekadar pasal tambahan dalam suatu perjanjian, klausul arbitrase sebenarnya memiliki fungsi penting. Perusahaan biasanya membuat klausul ini karena hal-hal berikut ini.

1. Menghindari proses litigasi

Ketika dalam suatu perjanjian disebutkan klausul arbitrase, pihak-pihak dalam perjanjian terikat kepada klausul tersebut. Apabila di kemudian hari muncul perselisihan, pihak yang terlibat tidak perlu menghadapi proses litigasi. Tidak ada soal menggugat atau digugat secara hukum perdata di hadapan pengadilan umum, melainkan di sidang arbitrase.

2. Menjadi bukti kesepakatan akan arbitrase

Kalau klausula arbitrasedibuat setelah muncul sengketa, klausul ini berperan sebagai bukti formal bahwa pihak yang bersengketa telah sepakat untuk melakukan penyelesaian melalui arbitrase. Kesepakatan ini penting agar permohonan arbitrase bisa dikabulkan oleh lembaga arbitrase yang ditunjuk.

3. Menyelesaikan sengketa dengan cepat

Klausul tak hanya memuat komitmen untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi, tetapi bisa juga informasi lebih mendetail. Misalnya, siapa penyelenggara arbitrase (institusi atau ad-hoc), tempat dan bahasa yang digunakan, ruang lingkup, prosedur arbitrase, dan lainnya. Cara penyelesaian ditulis sejak jauh-jauh hari, sengketa yang kemudian muncul langsung dapat dicari pemecahannya.

Proses arbitrase bisa dilakukan dengan cepat. Apalagi berlaku juga ketentuan bahwa hasil arbitrase adalah keputusan tingkat pertama dan terakhir. Begitu keputusan dibuat, masalah yang sama dianggap selesai; konsekuensi keputusan pun harus dilakukan. Hal ini tentunya berbeda dengan pengadilan umum yang memungkinkan pihak yang bersengketa melakukan banding dan kasasi.

Alasan-alasan itulah yang membuat banyak perusahaan membuat klausula arbitrase bahkan sebelum sengketa muncul. Untuk membantu proses arbitrase, Anda perlu menggunakan jasa pengacara arbitrase. Beberapa pengacara andal ada di BP Lawyers, sebuah firma hukum arbitrase yang sangat berpengalaman dalam masalah Arbitrase.


Tentang Penulis :

Bimo Prasetio adalah Creative Legalpreneur pendiri SMART Legal Network dan Partner di Bplawyers.co.id. Di awal karirnya, Bimo berkarir sebagai jurnalis di Hukumonline.com. Selanjutnya mengikuti trainee program di Makarim & Taira, hingga menjadi corporate lawyer di Adnan Buyung Nasution & Partners, Hanafiah Ponggawa & Partners dan membuka kantor hukum sendiri pada 2010.

Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi dan sengketa komersial.
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Top